| | |||||
| vagina | |||||
| BERITA | |||||
| Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional - MariNews Perkosaan tidak lagi hanya soal penetrasi penis ke vagina. Berdasarkan Pasal 473 ayat (3), tindakan berikut kini dikategorikan sebagai perkosaan:.
| |||||
| BPOM Pangkalpinang gelar sejuta vaksin kanker serviks - ANTARA News Bangka Belitung Bersihkan vagina dengan jet spray naikkan potensi kanker serviks. Rabu, 1 Februari ...
| |||||
| Fajar Baru Keadilan: Mengupas Pasal 473 KUHP Nasional, Saat "Jatah Preman" Atas ... Penetrasi Benda atau Bagian Tubuh: Memasukkan jari atau benda asing ke dalam vagina atau anus orang lain secara paksa. Langkah ini sejalan dengan ...
| |||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
| Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar